Counter = bukti ilmiahnya?
Counter = bukti ilmiah?
Counter = tergantung
Kontra Pornografi
- Negara yang melarang pornografi seperti Arab Saudi memiliki
tingkat kejadian perkosaan paling rendah di dunia
Counter = Itu karena yang dihukum adalah korbannya, bukan pelakunya. Hukum yang melanggar HAM membuat orang ketakutan dan merasa di teror. Di Arab Saudi, orang heteroseksual (menyukai lawan jenis) akan merasa lebih aman dengan memaksa dirinya untuk menjadi homoseksual (menyukai sesama jenis)
- Masuk akal kan? Gara-gara melihat situs porno orang bisa melakukan pelecehan seksual. Gak perlu penelitian, cukup dipikir saja pake logika (Kilpatrick, 1975)
Counter : Sesuatu yang masuk akal belum tentu benar karena kecerdasan dan pengalaman tiap orang berbeda. Sesuatu yang masuk akal bersifat subjektif. Faktanya, telah ada bukti ilmiah kalau manusia cenderung membentuk kepribadian yang berbeda saat berada di internet dengan di dunia nyata. Lihat Zhao, 2004.
- Ini adalah tuntutan masyarakat setelah peristiwa video porno artis
Counter : Masyarakat yang mana?
- Orang-orang yang dipenjara terbukti melakukan perkosaan setelah melihat situs porno. Kasus perkosaan meningkat setelah pelaku menonton video porno.
Counter : Itu adalah tindakan kambing hitam. Yang namanya orang tertuduh, ia sebisa mungkin akan berusaha tidak bersalah. Ia menyalahkan apapun yang masuk akal bagi penuntutnya untuk meringankan hukuman. Itu namanya lari dari tanggung jawab. Kebetulan ada kasus video porno artis, jadi video tersebut di jadikan kambing hitam.
- Pornografi tidak sesuai dengan budaya nasional
Counter : Budaya nasional yang mana? Budaya nasional hanya produk nasionalisme semu. Kita bicara globalisasi disini. Negara maju adalah negara yang membuka diri terhadap negara lain, termasuk dalam bidang kebudayaan. Lagi pula budaya suatu bangsa bukan dilihat dari kebanggaan bangsa tersebut atas budayanya, tapi dari pandangan bangsa lain terhadap dirinya. Dan bagi bangsa lain, budaya bangsa kita adalah : Tidak disiplin, terlalu kompromistis, terlalu berputar-putar, pemimpin tidak berwibawa dan kentalnya konservatisme
- Pemblokiran situs porno sesuai dengan Undang Undang Anti Pornografi
Counter : Walau begitu, pemblokiran situs porno memiliki potensi konflik dengan UU Pers, UU Penyiaran dan UU Telkom. Cukup jelas untuk UU penyiaran dan Pers, yaitu kebebasan pers. Untuk UU Telkom, Permen ini melanggar privasi yang dijamin oleh UU Telkom. Seperti kata Wakil Ketua Pers Bambang Harimurti, “ISP kan itu seperti PT. Pos atau PT. Telkom. Dia tidak boleh menyadap atau mengetahui isi konten melalui fasilitas mereka. Ini kan ibaratnya pos harus sensor semua, mana yang boleh mana yang tidak. Ini kan tidak benar, melanggar privasi .” Selain itu, bagaimana dengan HAM?
- Pornografi adalah penyebab bencana alam
Counter: Fakta ilmiahnya?
- Ini adalah hak DEPKOMINFO. Dari namanya sudah jelas, Komunikasi dan Informasi. Artinya Depkominfo pasti telah berkomunikasi dengan ilmuan secara ilmiah, dan memiliki informasi yang kuat dan ilmiah sehingga wajar bagi mereka untuk melarang pornografi
Counter : Oh ya? Seperti bencana alam berkorelasi dengan bencana moral?
- Kita bukan hewan
Counter : Tidak ilmiah. Bahkan seandainya memang kita bukan hewan, maka bagi hewan, kita adalah pemeran film pornografi. Kita secara alami telanjang, dalam artian tidak memiliki penutup tubuh alami (rambut (fur), bulu (feather)) seperti para hewan mamalia dan aves.
- Pornografi membuat orang bodoh
Counter : Fisikawan besar dunia, Stephen Hawking adalah salah satu konsumen pornografi. Baca saja kata pengantarnya di buku A Brief History of Time.
- Pornografi melecehkan kaum wanita karena hanya menampilkan wanita saja
Counter : Itu karena konsumen pornografi adalah pria. Pria adalah mahluk visual, beda dengan wanita. Anda tentu tahu apa saja perbedaan sifat yang nyata antara pria dan wanita toh? Coba cek, beri wanita majalah porno yang isinya dominan pria. Mereka tidak akan suka. Itu karena wanita bukan mahluk visual (lebih memperhatikan gambar). (Alexander dan Charles, 2009)
- Tidak bermoral!
Counter : tergantung
Kita lihat kalau kedua belah pihak kurang lebih sama kuatnya dalam mengajukan pendapatnya. Sekarang kita lakukan studi literatur intensif untuk memeriksa, mana yang lebih didukung fakta ilmiah dan mana yang semata hanya pembenaran saja.
Fakta ilmiah
- Cundiff (2004) meneliti hubungan antara prostitusi dan tingkat pemerkosaan di negara anggota OECD (Austria, belgia, ceko, denmark, perancis, jerman, yunani, irlandia, jepang, korea selatan, belanda, norwegia, polandia, slowakia, spanyol, swedia, swiss, turki, Inggris dan Amerika Serikat). Ia menemukan hubungan negatif. Bila sebuah negara yang sebelumnya melarang prostitusi lalu membolehkannya, maka tingkat pemerkosaan di negara tersebut akan turun 25%. Kesimpulan : Pro
- Layden (2007) menemukan bahwa semakin sering wanita terpapar pornografi, semakin mungkin ia menjadi korban pelecehan seksual. Sebaliknya, semakin dini (bukan semakin sering) seorang laki-laki mengenal pornografi, semakin mungkin ia menjadi pelaku pelecehan seksual. Kesimpulan : Kontra
- Marshall (1988) menemukan kalau 53 persen pelaku pelecehan seksual terhadap anak terangsang untuk melakukannya karena pornografi. Walau begitu, studi ini dapat bias akibat pengkambing hitaman pelaku untuk menutupi keinginannya yang justru muncul sebelum melihat pornografi. Artinya, pornografi hanya usaha melarikan dirinya dari tanggung jawab. Kesimpulan : Kontra
- Zillman (1989) menemukan pornografi berkepanjangan berdampak pada keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut. kesimpulan : Kontra
- Hughes (1998) menyimpulkan bahwa pornografi bersifat addiktif. Kesimpulan : Kontra
- Lajeunesse (2009) menemukan bahwa pornografi tidak mengubah persepsi orang yang melihatnya kepada wanita secara umum, begitu juga pada hubungannya dengan pasangan. Walau begitu, penelitian ini menggunakan sampel yang kecil, hanya 20 orang yang dipilih sangat hati-hati untuk mewakili seluruh populasi. Selain itu, Lajeunesse pada awalnya merencanakan sampel yang melibatkan pria yang tidak pernah melihat pornografi. Ia tidak menemukan satupun dalam populasi. Menurutnya, semua pria menyaksikan pornografi. Kesimpulan : Pro
- Worling dan Curwin (2000), Schram et al (1991) dan ATSA (2000) menemukan bahwa remaja yang melakukan pelecehan seksual belum berarti pasti menjadi pelaku pelecehan seksual pula di saat dewasa. Hanya 5 -14% saja yang melakukan pelecehan seksual saat dewasa. Kesimpulan : Pro Pornografi dewasa, Kontra Pornografi remaja.
- Court (1984) melakukan studi perbandingan tingkat pemerkosaan di AS, Skandinavia, Inggris, Australia dan Selandia Baru. Beliau menemukan hubungan positif antara ketersediaan pornografi dan tingkat pemerkosaan. Kesimpulan : Kontra
- Milne- Home (1991) dan USAGCP (1986) melihat pada tingkat penjualan majalah porno di tiap negara bagian AS. Penjualan delapan majalah porno terbesar di Alaska dan Nevada lima kali lebih tinggi dibanding negara bagian lainnya. Dan di saat yang sama, tingkat pemerkosaan di Alaska dan Nevada rata-rata enam kali lebih tinggi daripada di negara bagian lainnya. Korelasi yang kuat ini bahkan di dukung oleh variabel kontrol seperti daerah, iklim, kesediaan melapor dan perilaku polisi. Kesimpulan : Kontra
- Malamuth (1984) menemukan kalau konsumsi dibawah lima jam dalam enam minggu dapat memunculkan fantasi yang berhubungan dengan perkosaan. Kesimpulan : Pro
- Malamuth (1986) lebih lanjut justru menemukan kalau pornografi berpengaruh pada tingkat kekasaran pada wanita, dan lebih lanjut menemukan korelasi tidak langsung antara pornografi dan kekerasan seksual, lewat tingkat kekasaran ini. kesimpulan : Kontra
- Dinas Penelitian dan Statistik Kriminalitas New South Wales (1991) dan Satuan Statistik Kepolisian New South Wales (1988-1989) menemukan bahwa saat pornografi diperbolehkan di New South Wales pada tahun 1975 – 1991, terdapat peningkatan taraf perkosaan sebesar 90.6%. kesimpulan : Kontra
- Pope (1987) menemukan bahwa 41 % dari 38 ribu kasus pelecehan seksual yang dilakukan dalam 20 tahun terakhir dilakukan setelah atau saat terpapar pornografi. Kesimpulan : Kontra
- Tahun 1985, toko pornografi di Oklahoma County di tutup dan terjadi penurunan 25% kasus perkosaan dalam lima tahun kemudian. Walau demikian, pada Tahun 1990 pornografi kembali di perbolehkan namun tidak ada peningkatan kasus perkosaan (Macy, 1991). Kesimpulan : Kontra, dengan batasan
- Tahun 1974, pornografi dibatasi di Hawaii dan terjadi penurunan kasus perkosaan selama dua tahun. Tahun 1976 larangan ini dicabut dan kasus perkosaan meningkat (FBI, 1973 – 78). Kesimpulan : Kontra
- Weaver (1987) menemukan bahwa paparan terhadap tema pornografi berakibat pada hilangnya penghargaan pada harga diri dan kemandirian wanita. Kesimpulan : Kontra
- Sanday (1981) dan Banderly (1982) meneliti 156 suku dalam riset antropologi. Mereka menemukan bahwa masyarakat yang mendidik anak mereka (baik laki-laki ataupun perempuan) untuk berpikir sendiri mengenai dirinya dan orang lain membuat masyarakat tersebut secara keseluruhan bebas terhadap perkosaan, sementara masyarakat yang tidak mendidik anaknya demikian menjadi masyarakat yang cenderung mengalami tingkat perkosaan yang tinggi. Dengan kata lain, bukan pornografi yang mempengaruhi, tapi pendidikan anak usia dini. Kesimpulan : Pro
- Studi literatur Goldsmith (2003) menyimpulkan bahwa penyebab pelecehan seksual yang berasal dari pornografi adalah paparan yang menunjukkan kekerasan terhadap wanita. Untuk pornografi yang memaparkan perilaku seksual yang menunjukkan kesetaraan gender, maka ia aman di konsumsi. Kesimpulan : Pro
- Seto dan Lalumiere (2010) menemukan kalau remaja yang melakukan pelecehan seksual umumnya cenderung memiliki kelainan psikologis, pelecehan seksual di masa kecil, kekerasan keluarga dan paparan pornografi di usia dini. Kesimpulan : Kontra
- Zhao (2009) menemukan bahwa perilaku yang ditunjukkan di dunia internet cenderung berbeda dengan perilaku yang ditunjukkan seseorang di dunia nyata. Hal ini berarti juga pada perilaku seksual. Kesimpulan : Pro
- Malamuth et al (2000) melakukan studi pemeriksaan terhadap penelitian sebelumnya yang mengambil posisi pro pornografi. Mereka menemukan bahwa sebagian besar studi yang pro pornografi sesungguhnya kontra pornografi. Kesimpulan : Kontra
- Studi Bergen (2000) pada 100 korban percobaan perkosaan yang mengenal pemerkosanya melaporkan kalau 28% pemerkosa mereka pecandu pornografi dan 12% mencoba menerapkan apa yang ia lihat pada diri korban. Kesimpulan : Kontra
- Reid (2001) menyimpulkan adanya pengaruh antara pornografi dan pelecehan seksual. Kesimpulan : Kontra
- Bergen (1998) dan Jensen (1998) meneliti wanita yang telah menikah namun melapor kalau ia mengalami kekerasan seksual oleh suaminya sendiri. Kekerasan seksual yang dimaksud di sini tentu saja pemaksaan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan oleh sang istri. Beberapa kasus menunjukkan kalau suami memaksa istri mereka melakukan perbuatan yang ditunjukkan didalam majalah porno. Kesimpulan : Kontra
- Dalam studi terhadap berbagai kasus perkosaan di AS, Peters (2004) menemukan bahwa pornografi justru bermanfaat bagi orang yang memiliki kelainan sadisme seksual. Sejauh tersedia pornografi, penderita sadisme seksual dapat menyalurkannya disini. Walau begitu, ini hanya berlaku bila tidak ada paparan luar atau rangsangan dari orang lain untuk melakukan perbuatan sadisme secara seksual. Dapat dibayangkan sebagai berikut. Seorang penderita sadisme seksual akan mencari korbannya bila ia tidak memiliki pornografi. Jika ia memiliki pornografi, ia tidak akan mencari korbannya. Tapi bila korban datang sendiri tanpa dicari, maka perbuatan sadisme tetap akan dilakukannya. Walau demikian, jumlah penderita kelainan sadisme seksual asali kecil. Secara total justru seseorang dapat menjadi sadisme seksual akibat pornografi. Kesimpulan : Kontra
- Oddone- Paulucci et al (2000) menemukan hubungan adanya hubungan nyata antara pornografi dan kekerasan seksual. Kesimpulan : Kontra
- Departemen Kehakiman AS (2004) menemukan bahwa terdapat penurunan tingkat perkosaan secara totalitas di AS sebesar 85% dari tahun 1973 – 2003. Kesimpulan : Pro
- D’Amato (2006) menemukan bahwa negara bagian yang memiliki akses internet paling sedikit mengalami peningkatan taraf perkosaan, sementara negara bagian dengan akses internet terbesar mengalami penurunan. Secara kuantitatif dengan taraf signifikansi 95%, tiga negara bagian paling minim internet mengalami peningkatan kasus perkosaan sebesar 53%, sementara tiga negara bagian dengan akses internet terbesar mengalami penurunan kasus perkosaan sebesar 27%. Kesimpulan : Pro
- D’amato (1990) menemukan adanya rekayasa dalam studi nasional yang dilakukan pemerintah AS yang memberikan hasil bahwa pornografi berpengaruh terhadap peningkatan perkosaan. Hal ini berangkat dari kecurigaan adanya perbedaan drastis antara hasil penelitian resmi pemerintahan Nixon yang tidak menemukan hubungan nyata antara pornografi dan peningkatan perkosaan, dengan hasil penelitian resmi pemerintahan setelahnya, yaitu pemerintahan Reagan, yang menunjukkan hasil sebaliknya. Kesimpulan : Pro
- Diamond dan Uchiyama (1999) menemukan bahwa peningkatan dramatis dalam pornografi di Jepang menghasilkan penurunan drastis kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Kesimpulan : Pro
- Kutchinsky (1973) dalam studinya di Denmark, menemukan bahwa pornografi menjadi sebuah penyaluran hasrat seksual, seperti halnya masturbasi, oleh pembaca. Jika tidak ada pornografi, besar kemungkinan kalau orang tersebut akan memilih masturbasi atau bahkan melakukan pelecehan seksual. Kesimpulan : Pro
- Kutchinsky (1985) memasukkan Swedia selain Denmark dalam studi lanjutannya. Hasilnya ada peningkatan kecil yang tidak signifikan dalam kasus pelecehan seksual. Menurutnya, ini bukan karena peningkatan pornografi, tapi karena adanya kesadaran wanita dan polisi terhadap pelaporan tindak pelecehan seksual. Kesimpulan : Pro
- Kutchinsky (1991) memperluas studinya dengan melibatkan bukan hanya Denmark, tapi juga di Jerman Barat dan Swedia. Hasil yang diperoleh sama. Di Denmark terdapat peningkatan namun tidak signifikan. Di Jerman Barat bahkan tidak ada peningkatan kasus pelecehan seksual sama sekali. Justru terdapat hubungan negatif antara pornografi dan pelecehan seksual. Kesimpulan : Pro
- Penelitian lebih lanjut oleh Kutchinsky (1994) menemukan bahwa penemuan pada point di atas berlaku bukan hanya di Denmark, tapi di seluruh Eropa yang membolehkan pornografi. Kesimpulan : Pro
- Howitt dan Cumberbatch (1990) tidak menemukan adanya hubungan apapun antara pornografi dan pelecehan seksual. Justru dampak negatif pornografi yang mereka temukan adalah berkurangnya rasa percaya diri laki-laki atas kejantanannya saat melakukan hubungan seksual normal. Kesimpulan : Pro
- Brannigan. 1997 dan Fisher & Barak, 1991 menunjukkan kalau perilaku pelecehan seksual bukan semata karena pornografi, tapi ada begitu banyak variabel sehingga pengaruh pornografi sangat kecil, jika ada. Kesimpulan : Pro
- Court (1977) tidak menemukan adanya hubungan nyata antara tingkat kejahatan dan pornografi. Kesimpulan : Pro
- Baron dan Strauss (1987) melakukan penelitian berskala besar di AS dan tidak menemukan hubungan nyata antara pornografi dan perilaku pelecehan seksual. Kesimpulan : Pro
- Uchiyama (1996) menemukan bukan hanya pornografi yang mengurangi tingkat kejahatan seksual di Jepang, tapi juga budaya hidup berpasangan bersama tanpa pernikahan (seks di luar nikah) juga membantu mengurangi kejahatan seksual di masyarakat. Kesimpulan : Pro
- Ellis (1989) bahkan menemukan bahwa pengekangan hasrat seksual pada masa remaja, seperti larangan masturbasi dan mengetahui tentang seks, dapat membuat seseorang melakukan kekerasan seksual di masa datang. Kesimpulan : Pro
- Baron dan Straus (1984) serta Scott dan Schwalm (1988b) menemukan bahwa tingkat sirkulasi majalah porno berkorelasi secara positif dengan tingkat perkosaan. Kesimpulan : Kontra
- Linz et al (1988) melakukan percobaan dengan memaparkan dua jenis film ke mahasiswa laki-laki: film kekerasan non seksual dan film seksual non kekerasan. Ditemukan bahwa partisipan yang terpaparkan film kekerasan non seksual cenderung kurang simpati terhadap korban pemerkosaan, ketimbang partisipan yang terpaparkan film seksual non kekerasan. Dengan kata lain, Linz et al menemukan kalau adegan kekerasan non seksual pada wanita lebih berpengaruh negatif daripada pornografi. Kesimpulan : Pro
- Scott dan Schwalm (1988a) tidak menemukan hubungan signifikan antara jumlah bioskop porno dengan tingkat perkosaan di 41 daerah di AS (baik satu negara per daerah, maupun dua negara satu daerah). Kesimpulan : Pro
- Davies (1997) menemukan bahwa pornografi tidak bersalah dalam kekerasan seksual, tapi sebaliknya, ada faktor lain di baliknya, sebelum seseorang tertarik dengan pornografi lalu berbuat kekerasan seksual. Faktor ini menurut Davies adalah faktor psikologi dan sosial, terutama hirarki gender dalam masyarakat. Karenanya, dalam masyarakat dimana tidak ada kesetaraan gender, maka pornografi dapat membawa pada kekerasan seksual, sebaliknya dalam masyarakat dimana kesetaraan gender telah terjaga, pornografi tidak akan berpengaruh apa-apa. Kesimpulan : Pro
Pembahasan
Sekarang kita bisa membahas satu demi satu fakta di atas dengan lebih teliti. Tapi hal ini saya serahkan kepada pembaca, terutama kalangan akademisi untuk mengkajinya. Hasil penelitian yang telah disebutkan di atas memang hanya terbatas pada negara di Australia, Amerika Utara, Eropa dan Asia Timur. Tapi bukannya sengaja, karena laporan penelitian dari daerah lain, seperti Afrika, Asia Tenggara, Timur Tengah dan Amerika Latin tidak kami temukan. Itulah batasan tinjauan literatur di atas.
Posisi FaktaIlmiah.Com
Dari kajian literatur di atas, dari 44 butir hasil penelitian,
Pro = 24
Kontra = 20
Karenanya, berdasarkan berat fakta yang ada, kami menyatakan tidak setuju dengan keputusan Pemblokiran Situs Porno di Internet oleh Depkominfo.
Referensi



Saat ini di buat, pemerintah sedang berencana untuk memblokir situs porno. Beberapa pihak mendukung, dan lainnya tentu saja, menolak. Kami dari faktailmiah.com menyelidiki apa saja fakta ilmiah di balik keputusan ini. Intinya, apakah pornografi dan pelecehan seksual memang memiliki korelasi yang nyata, atau ia hanya sebuah langkah politik tanpa dukungan ilmiah.